Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmennya dalam menerapkan ajaran Al-Qur’an melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021 yang disetujui oleh DPRD Kukar. Perda ini menjadi dasar bagi pelaksanaan Gerakan Etam Mengaji (GEMA), yang terus didorong agar dapat diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya ini, Pemkab Kukar telah menginisiasi pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) yang pertama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu lalu.
Yang dimana, dalam acara tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah memperkenalkan jargon “Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelopor GEMA”, yang diharapkan dapat mendorong ASN untuk menjadi teladan dalam mengajak masyarakat melakukan kegiatan mengaji.
Diwawancarai di waktu yang berbeda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan komitmen dinasnya untuk mendukung peran ASN sebagai pelopor GEMA.
“Setelah MTQ, kami akan secara rutin melaksanakan kegiatan mengaji ini. Selain menjadi kewajiban sebagai umat Islam, hal ini juga diperkuat dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021, yang bertujuan mewujudkan ASN yang berakhlak mulia,” ujarnya.
Arianto juga mengungkapkan rencana untuk mengadakan kegiatan mengaji secara berkala, setiap dua pekan atau sebulan sekali, yang akan melibatkan empat bidang di DPMD Kukar.
Kegiatan pengajian akan dilakukan secara terjadwal, dan rencananya, dinas akan mendatangkan guru mengaji untuk membimbing ASN dalam membaca Al-Qur’an dengan baik.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membumikan Al-Qur’an sekaligus menjalankan amanat Bupati Edi Damansyah,” tegasnya.
Upaya ini sejalan dengan hasil survei yang menunjukkan bahwa 65% masyarakat Kukar mendukung kegiatan keagamaan seperti GEMA, sebagai langkah untuk memperkuat nilai-nilai agama di tengah masyarakat. (Adv/DPMD Kukar)

