Rakor PPID se-Kukar 2024 (ist)
TENGGARONG – Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024 menekankan pentingnya koordinasi dan pemahaman Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik.
Rakor yang diselenggarakan oleh Diskominfo Kukar ini menghadirkan Muhransyah dari Subkor Pelayanan Informasi Diskominfo Kota Samarinda sebagai narasumber. Muhransyah memaparkan berbagai aspek terkait pengelolaan informasi publik, termasuk hak dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi kepada masyarakat.
“Koordinasi antara PPID Pelaksana di OPD/Badan Publik dengan PPID Kabupaten sangat penting untuk memastikan hak publik atas informasi terpenuhi,” kata Muhransyah.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman UU Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID di semua tingkatan. “Pemahaman yang baik terhadap UU ini akan membantu PPID dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal,” tuturnya.
Rakor ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik di Kukar dan mendorong terciptanya pemerintahan yang terbuka dan transparan.
DPMD Kukar berkomitmen untuk mendukung upaya Diskominfo Kukar dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Kukar. DPMD Kukar meyakini bahwa informasi publik yang mudah diakses dan transparan akan mendukung terciptanya pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Adv/DPMD Kukar

