Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyerahkan rekomendasi Bupati Edi Damansyah kepada Lurah Mangkurawang. (istimewa)
Nagaraya.id, TENGGARONG – Kecamatan Tenggarong baru saja melangkah ke babak baru dengan terbentuknya Desa Mangkurawang Darat, hasil pemekaran dari Kelurahan Mangkurawang. Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang panjang dan deliberatif, di mana Bupati Edi Damansyah memberikan persetujuannya dalam rapat koordinasi yang berlangsung pada Rabu, 25 September 2024.
Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, menegaskan bahwa keputusan pemekaran ini bukanlah hasil dari langkah instan. “Pemekaran desa ini telah melalui kajian yang mendalam sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Penataan Desa, serta mengikuti arahan dari Kementerian Dalam Negeri tentang perubahan status kelurahan menjadi desa,” kata Arianto.
Lebih jauh, pemekaran ini merupakan langkah penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Mangkurawang yang semakin berkembang. Inisiatif ini muncul dari aspirasi masyarakat yang menginginkan pengelolaan yang lebih mandiri dan terfokus. Kolaborasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat telah berlangsung dengan baik untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.
Kajian kelayakan yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) menjadi acuan penting bagi Pemkab Kukar untuk menilai kesiapan wilayah ini. Tim verifikasi dan klarifikasi juga telah memastikan semua aspek administratif telah dipenuhi. “Dokumen yang diperlukan telah siap. Pada 20 September lalu, bupati secara resmi menyetujui pembentukan Desa Mangkurawang Darat,” lanjut Arianto.
Menurut Arianto, jika semua tahapan ini berhasil dilalui, Desa Mangkurawang Darat akan menjadi desa pertama yang terbentuk dari pemekaran kelurahan di Indonesia, suatu prestasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. “Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain, mengingat banyak yang ingin memekarkan kelurahan, tetapi belum ada yang berhasil melakukannya,” tegasnya.
Namun, meskipun pemekaran ini sudah disetujui, perjalanan menuju pengesahan penuh masih memiliki beberapa langkah yang harus dilalui. Tahap berikutnya adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pembentukan Desa Mangkurawang Darat. DPMD akan segera berkoordinasi dengan Setkab Bagian Hukum untuk mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD Kutai Kartanegara, yang selanjutnya akan dibawa ke tingkat provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
“Proses yang kami tempuh cukup panjang. Setelah Raperda disetujui, kami baru akan mengurus kode desa dan nomor registrasi dari Kemendagri. Hanya setelah semua langkah ini dilalui, Desa Mangkurawang Darat akan dinyatakan resmi,” tambah Arianto.
Rapat yang diadakan hari ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Brida Kukar, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Setkab Bagian Pemerintahan, Setkab Bagian Hukum, serta perwakilan dari Kecamatan Tenggarong dan pemerintahan Kelurahan Mangkurawang.
Semua pihak yang terlibat memahami bahwa langkah ini lebih dari sekadar formalitas administratif; ini adalah langkah strategis yang berpotensi besar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan status baru sebagai desa, Mangkurawang Darat diharapkan dapat mengelola sumber daya dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan lebih efektif, terutama dalam hal pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. (Adv/DPMD Kukar)

