
Bupati Edi Damansyah, saat di acara Launching Kredit Kukar Idaman. (Ist)
Nagaraya.id, Tenggarong – Petani, nelayan, dan pembudidaya ikan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan bantuan modal usaha dari pemerintah daerah.
Bantuan ini berupa Kredit Kukar Idaman, yang merupakan program kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kukar, OJK Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), TPAKD Kabupaten Kukar, dan Bankaltimtara. Program ini diluncurkan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, di halaman Kantor Bupati Kukar, pada Senin (16/10/2023).
Kredit Kukar Idaman adalah program yang memberikan kredit dengan bunga nol persen, plafon maksimal Rp50 juta, dan jangka waktu maksimal 36 bulan. Program ini diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan pembudidaya ikan, termasuk juga kelompok tani hutan melalui kegiatan perhutanan sosial.
Program ini merupakan lanjutan dari program yang sama yang telah diberikan kepada UMKM pada tahun 2021.
“Jadi kredit ini menjamin semua kelompok tani dan boleh diakses untuk meminjam untuk permodalan dengan bunga nol persen, plafon Rp50 juta dan sesuai dengan analisis di lapangan oleh pihak bankaltimtara,” tutur Edi Damansyah.
Edi Damansyah menyebutkan bahwa program ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang selama ini terkendala dalam mendapatkan modal usaha dan sering berurusan dengan rentenir. Dengan adanya Kredit Kukar Idaman, masyarakat dapat mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga.
Edi Damansyah juga menekankan bahwa program ini sesuai dengan potensi daerah Kukar, yang memiliki lahan pertanian, kelautan, dan perikanan yang luas dan menyumbang besar bagi produksi pangan di Provinsi Kaltim.
“Saya menyerukan agar masyarakat hentikan meminjam uang ke rentenir, manfaatkan kredit Kukar Idaman melalui bankaltimtara dengan persyaratan mudah dan bunga nol persen,” seru Edi Damansyah.
Untuk mendapatkan Kredit Kukar Idaman, masyarakat hanya perlu menghubungi bankaltimtara atau TPAKD Kabupaten Kukar dengan membawa persyaratan yang sangat minim. Pembayaran angsuran pokok kredit dapat dilakukan dengan pola setiap panen atau setiap produksi secara periodik.
(Adv/ Diskominfo Kukar)