Nagaraya.id, Tenggarong – Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar berencana akan memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada November 2023 mendatang.
Hingga kini, Dispar Kukar telah melakukan beberapa persiapan untuk memfasilitasi para pelaku UMKM tersebut.
Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo mengatakan, pada tahap pertama ini, pihaknya akan memfasilitasi 20 para pelaku UMKM di Kukar untuk mendapatkan HAKI.
Kata dia, sertifikasi HAKI ini penting, guna menjamin hak cipta produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM.
“Para pelaku UMKM sekarang ini wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual,” ucap Slamet Hadiraharjo, Selasa (24/10/2023).
Slamet menambahkan, para pelaku UMKM hanya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan HAKI.
“Syarat mendaftarnya hanya umum saja, seperti memiliki NIB,” kata Slamet.
Ia berharap, para pelaku UMKM di Kukar untuk dapat segera mendaftarkan usahanya di HAKI.
“Semoga usaha masyarakat yang membangun dari bawah hingga sukses tidak terkendala dengan adanya yang meniru atau membajak,” pungkasnya.(ADV/Dispar Kukar)