
Lurah Melayu, Aditya Rakhman. (Ist)
Nagaraya.id, Melayu – Kelurahan Melayu di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah merencanakan pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) untuk dua RT, yaitu RT 29 dan 35. Pemekaran ini dilakukan karena jumlah penduduk di kedua RT tersebut telah melebihi kapasitas maksimal yang ditetapkan.
Menurut Lurah Melayu, Aditya Rahkman, pemekaran wilayah ini telah diajukan sebagai proposal beberapa bulan yang lalu. Ia mengatakan bahwa idealnya satu RT hanya memiliki 50 Kartu Keluarga (KK). Namun, di RT 29 dan 35, jumlah KK telah mencapai lebih dari 100 KK.
“Kami melihat bahwa kedua RT ini sudah tidak layak lagi untuk menjadi satu RT. Jumlah penduduknya sudah terlalu banyak dan sulit untuk dikelola. Oleh karena itu, kami mengusulkan untuk memekarkan RT baru,” ujar Aditya, Jumat (27/10/2023).
Aditya menambahkan bahwa pemekaran RT ini sudah melalui tahapan kajian. Pihak kelurahan telah memetakan wilayah RT dan menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk pemekaran RT. Namun, ia mengaku bahwa ada beberapa kendala yang dihadapi dalam rencana ini.
Salah satu kendala adalah terkait program bantuan sebesar Rp 50 juta per RT yang telah dialokasikan pemerintah sejak 2022 kepada beberapa RT. Aditya khawatir bahwa RT baru yang terbentuk tidak akan mendapatkan manfaat dari program tersebut.
“Kami saat ini menghadapi kendala terkait program bantuan sebesar Rp 50 juta per RT. Jika program ini dialokasikan tahun ini, RT yang baru tidak akan tercakup,” ungkapnya.
Selain itu, ada juga sebagian warga yang tidak setuju dengan pemekaran RT. Mereka enggan mengubah status administrasi mereka, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan akte kepemilikan tanah yang harus disesuaikan dengan alamat domisili baru.
“Perdebatan yang tersisa adalah tentang pemilihan RT mana yang akan mereka pilih,” tambahnya.
(Adv/ Diskominfo Kukar)