
Sekretaris Dinkes Kukar, Nandar.
Nagaraya.id, Kutai Kartanegara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerahnya. Salah satu caranya adalah dengan melakukan akreditasi kepada beberapa Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan Klinik.
Akreditasi adalah proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga independen untuk menjamin bahwa suatu fasilitas kesehatan telah memenuhi standar yang ditetapkan. Akreditasi juga bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan.
Sekretaris Dinkes Kukar, Nandar, mengatakan bahwa hingga saat ini, sebanyak 32 Puskesmas di Kukar telah dilakukan proses akreditasi. Namun, baru 10 Puskesmas yang telah mendapatkan sertifikat akreditasi.
“Dari 10 yang sudah keluar sertifikatnya tiga utama dan tujuh paripurna,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).
Nandar menjelaskan, Puskesmas yang mendapatkan akreditasi utama berarti telah memenuhi semua standar yang ditetapkan, sedangkan Puskesmas yang mendapatkan akreditasi paripurna berarti telah memenuhi sebagian besar standar yang ditetapkan.
Selain Puskesmas, Dinkes Kukar juga sedang melakukan akreditasi terhadap dua Rumah Sakit, yaitu RSUD AM Parikesit dan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (Abadi) Samboja. Kedua Rumah Sakit tersebut merupakan Rumah Sakit milik pemerintah daerah yang melayani masyarakat umum.
Nandar berharap, 32 Puskesmas dan dua Rumah Sakit tersebut dapat segera menyandang gelar terakreditasi pada akhir tahun 2023 ini. Ia mengatakan, akreditasi merupakan salah satu indikator kinerja yang harus dicapai oleh Dinkes Kukar.
“Insya Allah akhir tahun semua Rumah Sakit dan 32 Puskesmas terakreditasi,” ungkapnya.
Ke depan, Dinkes Kukar juga akan melakukan akreditasi kepada seluruh Klinik yang ada di Kukar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua penyedia jasa kesehatan di Kukar telah memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar yang berlaku.
“Kemarin untuk Klinik yang ada di Kutai Kartanegara yang pertama adalah Klinik Polres,” jelas Nandar.
Nandar menambahkan, akreditasi yang dilakukan ini tidak hanya melihat dari segi dokumen, tetapi juga dari segi mutu pelayanan yang diberikan oleh masing-masing penyedia jasa kesehatan. Ia mengatakan, Dinkes Kukar telah memberikan berbagai Standar Operasional Pelayanan (SOP) yang harus dijalankan oleh para penyedia jasa kesehatan.
“Jadi yang dikerjakan gitu ya betul-betul sesuai regulasi SOP kebijakan,” tutupnya.
(Adv/ Diskominfo Kukar)