
Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim
Nagaraya.id, Samarinda – Kelompok Nelayan Marlin di Balikukup, Batu Putih, Berau, meminta penegak hukum untuk menindak tegas praktik destructive fishing di perairan Berau.
Kelompok nelayan ini mengeluhkan praktik penangkapan ikan yang menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum, dan alat tangkap yang merusak lingkungan.
“Keluhan tentang penangkapan ikan menggunakan bahan kimia, bahan peledak, setrum, dan alat tangkap yang merusak lingkungan,” kata Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jumat (27/10/2023).
Diketahui, Kelompok Nelayan Marlin merupakan kelompok nelayan tradisional yang biasanya menggunakan metode tangkap ikan ramah lingkungan. Seperti pancing dan rawai. Mereka berbeda dari nelayan kompresor yang menggunakan peralatan yang merusak sumber daya laut.
Aktivitas destructive fishing ini telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang setiap hari. Kelompok nelayan tradisional di Kabupaten Berau merasa terancam.
“Jika praktik ini tidak dihentikan, akan berdampak pada ekonomi mereka dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan keluarga serta biaya pendidikan anak-anak,” kata Udin.
Udin berharap pemerintah provinsi dapat segera mengirimkan agen-agen mandiri ke lokasi tanpa perlu berkoordinasi dengan aparat lokal yang dianggap tidak terpercaya oleh kelompok nelayan.
“Permintaan ini disampaikan sebagai langkah meminta untuk melindungi lingkungan laut dan mata pencaharian kelompok nelayan tradisional di Kaltim,” tegasnya.
(Adv/DPRDKaltim/HA)