
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono
Nagaraya.id, Samarinda – Pejabat dan pegawai Pemprov Kaltim yang masuk masa pensiun wajib mengembalikan kendaraan dinas ke pemerintah. Namun, masih ada beberapa pihak yang tidak mengembalikannya walaupun telah berstatus purna tugas.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, akan memanggil BPKAD Kaltim terkait data kendaraan dinas yang diduga masih digunakan oleh mantan pejabat pemprov.
“Kami masih belum tahu berapa banyak aset kendaraan dinas yang masih dimanfaatkan para mantan pegawai di Pemprov Kaltim. Nanti kami coba minta datanya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim,” kata Nidya, Kamis (26/10/2023).
Nantinya, Komisi II DPRD Kaltim akan memaparkan jumlah kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh pegawai yang telah purna tugas. Pihaknya juga meminta agar kendaraan dinas yang masih dipakai pegawai purna tugas agar segera dikembalikan.
“Kami meminta untuk segera ditertibkan kendaraan dinas yang masih digunakan oleh pegawai purna tugas untuk segera dikembalikan, karena secara etika ya semestinya begitu,” tegasnya.
Selain itu, Nidya juga mengusulkan agar pemprov melakukan pelelangan cepat untuk kendaraan dinas yang tidak digunakan.
“Itu saja masih banyak yang dibiarkan begitu saja, maka dari itu saya meminta agar dapat dilakukan lelang secepatnya, supaya tidak menimbulkan kerugian yang begitu besar,” pungkasnya.
Nidya berharap, dengan adanya langkah-langkah tersebut, dapat meningkatkan disiplin dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
(Adv/DPRDKaltim/HA)