
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (ist)
Nagaraya.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memprioritaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa. Hal ini ditunjukkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DPMD Kukar dan BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa, yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
Program yang dirancang ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi para petugas desa. Dengan adanya program ini, diharapkan setiap aparatur desa dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan lebih efektif dan efisien, tanpa rasa khawatir atau beban.
Selanjutnya, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Dengan tenaga kerja yang merasa aman dan nyaman, diharapkan mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat yang mereka layani.
“Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan nyaman.” kata Arianto Arianto, Kadis PMD Kukar pada Sabtu (24/2/2024).
Adv/DPMD Kukar