Nagaraya.id, Tenggarong – Menyambut bulan suci Ramadan 1445 H, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan regulasi yang akan membatasi penggunaan sepiker luar di masjid. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan warga, khususnya selama waktu ibadah.
Regulasi diresmikan melalui Surat Edaran Bupati Kukar yang ditandatangani oleh Bupati Edi Damansyah, mengatur kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan. Aturan ini membatasi penggunaan pengeras suara untuk tadarus Alquran hanya sampai pukul 22.00 Wita.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan semua warga dapat menikmati kedamaian selama bulan suci, tanpa gangguan kebisingan,” ucap Bupati Edi Damansyah pada Jumat (15/3/2024).
“Pelaksanaan Tadarus dengan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 Wita, sementara aktivitas tadarus berikutnya menggunakan pengeras suara dalam,” imbuhnya dalam surat yang diteken pada 29 Februari 2024.
Pemkab Kukar juga mengimbau warga untuk memulai kegiatan sahur keliling pada pukul 03.00 Wita. Langkah ini diharapkan dapat membantu warga mempersiapkan sahur dengan lebih tenang.
Selama salat tarawih, aktivitas di sepanjang turapan akan dibatasi untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi ibadah.
Bupati juga mengajak umat muslim di Kukar untuk meningkatkan kegiatan ibadah sosial keagamaan selama Ramadan. “Kami mengharapkan umat muslim selama Bulan Suci Ramadan untuk meningkatkan kegiatan ibadah sosial keagamaan dan menjaga ketentraman dengan menghormati antar pemeluk agama,” kata Bupati Edi.
Dengan aturan baru ini, diharapkan kualitas ibadah akan meningkat dan persaudaraan antar umat beragama di Kukar akan semakin erat. Ramadan tahun ini diharapkan akan berlangsung dengan penuh kedamaian dan keharmonisan.