
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (kontributor)
Nagaraya.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah bersiap untuk menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa bagi empat Desa Persiapan. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa penunjukan ini akan dilaksanakan pada Maret 2023, sebagai bagian dari proses pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Desa Persiapan.
“Kami targetkan bulan depan sudah selesai Perbup, sehingga bisa segera ditunjuk Pj Kades-nya,” ujar Arianto pada Sabtu (16/3/2024).
Empat desa yang akan mendapatkan Penjabat Kepala Desa adalah Bangun Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kembang Janggut di Kecamatan Kembang Janggut, Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu, dan Sepatin di Kecamatan Anggana.
Penjabat Kepala Desa akan dipilih dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor pemerintah kecamatan setempat. Tiga desa lainnya, yaitu Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, dan Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, telah lebih dulu mendapatkan Penjabat Kepala Desa.
Arianto menambahkan bahwa Penjabat Kepala Desa diberi waktu maksimal tiga tahun untuk mengawal pembentukan desa definitif. “Jika selama itu tidak mampu memenuhi persyaratan, maka pemekaran desa akan ditunda,” terangnya.
Langkah selanjutnya adalah pengajuan kode desa ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Setelah terbit kodenya, maka desa tersebut resmi menjadi desa definitif,” ucap Arianto.
Ia juga menekankan bahwa pembiayaan desa persiapan telah dianggarkan di desa induk dan mengingatkan pentingnya kesepakatan dan kerukunan di kalangan masyarakat untuk mewujudkan pemekaran desa. Pada akhir Januari 2024, Bupati Kukar, Edi Damansyah, telah melantik tiga PNS sebagai Penjabat Kepala Desa Persiapan.
“Tugas mereka adalah menyiapkan dokumen pelengkap untuk mengubah tujuh desa persiapan menjadi desa definitif, dengan tujuan meningkatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan,” terangnya.
Empat desa lainnya yang masih dalam proses penetapan Perbup desa persiapan akan segera mendapatkan Penjabat Kepala Desa setelah selesainya Perbup. Syarat pemekaran desa adalah minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK), sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
“Selain itu, kesepakatan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat juga merupakan syarat penting,” sebutnya.
Penjabat Kepala Desa Persiapan akan menjalankan tugas di pemerintahan desa dengan batas waktu tiga tahun untuk mencapai status desa definitif. Jika tidak tercapai, desa persiapan akan kembali ke status desa induk.
“Dengan langkah-langkah ini, DPMD Kukar berharap dapat memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya.(ADV/DiskominfoKukar)