
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin
Nagaraya.id, Samarinda — Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan kebijakan penutupan sementara untuk Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin, memberikan dukungan.
Ia menjelaskan bahwa penutupan THM selama Ramadan merupakan kebijakan rutin yang dikeluarkan setiap tahun oleh Pemkot Samarinda.
“Kebijakan ini telah menjadi praktik yang berulang setiap tahun, di mana THM diharapkan tutup pada H-10 atau H-5 menjelang Ramadan.” kata Abdul Khairin,
Abdul Khairin menerangkan tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan suasana kondusif dan menghormati umat Islam yang sedang berpuasa serta menjalankan ibadah lainnya.
“Kami berharap agar pihak terkait, seperti Satpol PP dan kepolisian, dapat segera mengamankan dan mendisiplinkan pengelola THM yang masih beroperasi selama bulan puasa,” tambahnya.
Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap kebijakan penutupan THM selama Ramadan, Komisi I DPRD Samarinda juga berencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa THM yang masih beroperasi.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari tanggung jawab mereka untuk memastikan implementasi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota,” ungkapnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap bahwa dengan tindakan-tindakan yang diambil, suasana Ramadan di Kota Samarinda dapat tetap tenang dan kondusif, serta memberikan penghormatan yang layak kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah.
“Semoga kebijakan ini dapat berkontribusi positif bagi masyarakat Samarinda selama bulan suci Ramadan,” harapnya.
(Adv/DPRDSamarinda)