Nagaraya.id, Samarinda – Wacana baru yang diusulkan oleh Menteri Agama RI tentang perubahan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat pencatatan pernikahan lintas agama mendapat tanggapan positif dari Ahmad Sofyan Noor, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda.
Menurutnya, usulan ini sejalan dengan prinsip negara Pancasila yang mengakomodasi keragaman agama.
“Kita harus melihat ini sebagai langkah maju menuju Indonesia yang lebih inklusif, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam hal pencatatan pernikahan,” ujar Sofyan.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kenyamanan dan keharmonisan antar umat beragama.
Sofyan menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan ini.
“Pemerintah harus menjadi fasilitator yang baik, memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai kebhinekaan dan toleransi di Indonesia. Namun, Sofyan juga mengingatkan bahwa harus ada kajian mendalam untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau konflik di masyarakat.
Politisi dari Partai Golkar ini berharap bahwa kebijakan ini akan menjadi langkah awal dalam menciptakan Indonesia yang lebih harmonis dan menghormati keberagaman agama.
“Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi juga tentang bagaimana kita sebagai bangsa dapat hidup bersama dengan damai,” pungkasnya.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan Indonesia akan menjadi contoh bagi negara lain dalam menghargai dan merayakan keberagaman agama dan kepercayaan. KUA yang baru nantinya tidak hanya akan menjadi tempat pencatatan pernikahan, tetapi juga simbol dari persatuan dan kesetaraan di mata hukum dan masyarakat.
(Adv/DPRDSamarinda)