
Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka. (Istimewa)
Nagaraya.id, TENGGARONG – Dalam langkah progresif, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat fondasi hukum untuk melindungi karya para inovator di sektor ekonomi kreatif. Pemerintah Kabupaten, melalui sinergi dengan Dinas Pariwisata, menginisiasi program fasilitasi penerbitan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sebuah gerakan strategis untuk mengamankan hak cipta kreator lokal.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka, menyoroti pentingnya inisiatif ini dan berkomitmen mendukung puluhan kreator ekonomi kreatif di Kukar.
“Hal ini bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas karya mereka melalui sertifikat HAKI,” terang David.
Industri kreatif di Kukar, yang telah melahirkan produk inovatif di bidang film, musik, fashion, dan kuliner, kini mendapatkan dorongan signifikan.
“Kami menargetkan fasilitasi HAKI untuk 10 hingga 20 produk unggulan dari pelaku ekonomi kreatif, sebagai upaya konkret dalam melindungi kekayaan intelektual mereka,” ujarnya.
Program ini juga telah disosialisasikan secara luas di kalangan pelaku ekonomi kreatif di Kukar, dengan harapan mereka akan lebih memahami dan menghargai nilai HAKI.
“Kami berharap fasilitasi HAKI ini tidak hanya menjadi simbol perlindungan hukum, tetapi juga sebagai pendorong inovasi dan keaslian produk kreatif di Kukar,” ucapnya.
Dengan HAKI, karya-karya tersebut akan terlindungi dari plagiat dan eksploitasi ilegal. Ini adalah langkah maju bagi Kukar dalam menjaga integritas dan hak cipta kreator local.
“Dispar Kukar memastikan bahwa setiap produk yang telah terdaftar tidak dapat ditiru atau diperjualbelikan tanpa persetujuan resmi,” tutupnya. (Adv/ DisparKukar)