Nagaraya.id, Tenggarong – Menyambut bulan suci Ramadan 1445 hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang menandatangani secara elektronik dengan nomor P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Edi Damansyah menyampaikan bahwa meskipun terjadi pengurangan waktu kerja, diharapkan para ASN tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami mengerti bahwa di bulan puasa ini ada kebutuhan untuk penyesuaian, namun kami tetap mengutamakan pelayanan kepada warga,” ujar Edi pada Senin (18/3/2024).
Penyesuaian jam kerja ini diberikan sebagai bentuk toleransi terhadap ASN yang menjalankan ibadah puasa. Selama bulan Ramadan, pelaksanaan apel pagi akan ditiadakan, namun absensi tetap akan dilakukan untuk memastikan kehadiran ASN.
“Meskipun tidak ada apel, kami tetap memastikan bahwa semua ASN hadir dan bertugas sesuai dengan tanggung jawabnya,” tambah Edi.
Misalnya, pada Senin hingga Kamis, ASN akan bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, sementara pada hari Jumat, waktu kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 Wita. Pemerintah daerah yang menerapkan lima atau enam hari kerja di bulan Ramadan harus memastikan bahwa total jam kerja ASN mencapai minimal 32,5 jam per minggu.
Bupati Edi juga menekankan pentingnya pemimpin perangkat daerah, staf ahli, RSUD, BUMD, dan kecamatan untuk memastikan bahwa penyesuaian jam kerja ini tidak mengurangi kinerja organisasi.
“Kami harus memastikan bahwa semua unit kerja pemerintah daerah tetap berjalan efektif dan efisien selama bulan suci ini,” ucapnya.
Bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan umum atau yang memiliki enam hari kerja, diharapkan dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan kebutuhan.
“Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas,” pesan Bupati Edi.
Pemkab Kukar berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan ibadah dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik. Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat membantu ASN menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
“Namun perlu diingat agar ASN juga tetap menjaga komitmen mereka dalam melayani masyarakat Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)