Nagaraya.id, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah mengadakan pertemuan dengan para Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mendengarkan aspirasi mereka. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua RT dari Desa Manunggal Daya, Kecamatan Sebulu, yang menyampaikan keinginan agar anggaran bantuan berbasis RT ditingkatkan menjadi Rp100 juta.
Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menjadi ajang dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat di tingkat RT. Bupati Edi Damansyah menanggapi positif saran dan kritik yang disampaikan, termasuk usulan untuk menaikkan pagu anggaran dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
“Manajemen kinerja harus terus diperbaiki dan dipedomani, serta memahami tugas dan fungsi Ketua RT,” ucap Bupati pada Selasa (19/3/2024).
Selain itu, terdapat permintaan untuk memperpanjang masa jabatan Ketua RT menjadi 7 tahun. Bupati menyatakan bahwa hal ini tidak menjadi masalah, namun mengingatkan bahwa ada aturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Aturan ini menetapkan bahwa masa jabatan Ketua RT dan pengurus LKD adalah selama 5 tahun dan dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Bupati Edi Damansyah juga menyoroti bahwa jabatan Ketua RT kini menjadi lebih dinamis dengan adanya tim sukses dalam pemilihannya, yang menandakan bahwa pembelajaran demokrasi telah berjalan baik di tingkat RT.
“Tidak apa-apa, itu artinya pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat level RT pun telah berjalan baik,” tuturnya.
Pertemuan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat dan berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan warga melalui peningkatan anggaran dan pemberdayaan lembaga RT.
“Dialog yang konstruktif, diharapkan dapat tercipta sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun daerah,” pungkas Bupati Edi. (ADV/DiskominfoKukar)