Nagaraya.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai respons terhadap perubahan nomenklatur yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan kesesuaian dan efisiensi dalam proses penganggaran dan perencanaan pembangunan daerah.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfiyanto Ramadhan mengungkapkan bahwa restrukturisasi ini melibatkan penempatan kembali sekitar 170 pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional.
“Pelantikan ratusan pejabat tersebut merujuk pada perubahan nomenklatur perangkat daerah di tataran Eselon III dan IV, sekaligus menindaklanjuti Permendagri 90/2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,” jelas Mopfiyanto pada Selasa (19/3/2024).
Penyesuaian ini merupakan bagian dari perubahan yang berlaku di seluruh Indonesia, sejalan dengan Permendagri 90/2019. “Proses penganggaran, perencanaan, hingga pertanggung jawaban akan terganggu jika perangkat daerah tidak berkesesuaian dengan kodefikasi anggaran,” tambah Mopfiyanto.
Salah satu contoh penyesuaian yang signifikan terjadi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang sebelumnya memiliki lima bidang, kini telah disederhanakan menjadi empat untuk menyesuaikan dengan nomenklatur pusat.
“Penyesuaian serupa juga terjadi di OPD lain sebagai bagian dari proses harmonisasi dengan kebijakan kementerian pusat,” terangnya.
Restrukturisasi ini diharapkan dapat membawa efisiensi operasional dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dengan penyesuaian ini, Kukar menunjukkan komitmennya untuk mengikuti arahan pusat.
“Tak hanya itu, langkah ini juga merupakan bentuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melayani Masyarakat,” pungkasnya. (ADV/DiskominfoKukar)