Nagaraya.id, Tenggarong – Di tengah persiapan integrasi wilayah ke dalam Ibu Kota Nusantara (IKN), dua desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan sikap penolakan. Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu dan Kelurahan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa telah menyatakan ketidakinginan mereka bergabung dengan kawasan IKN.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono pun sudah menerima surat resmi dari dua desa ini.
“Berdasarkan surat resmi dari Pemdes Lung Anai, mereka tidak ingin masuk ke wilayah IKN. Kami sudah sampaikan hal ini kepada Badan Otorita, namun belum ada respon,” ungkap Sunggono pada Rabu (20/3/2024).
Delineasi wilayah IKN sebelumnya mencakup desa dan kelurahan di lima kecamatan di Kukar, termasuk Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan, dan Loa Kulu. Namun, dengan adanya penolakan dari Desa Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole, status mereka dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN menjadi tidak jelas. Sunggono menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah beberapa kali terlibat dalam rapat IKN, namun hasilnya belum memenuhi harapan Pemkab Kukar.
“Kami berharap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat responsif terhadap perkembangan terkini IKN untuk pembangunan Kukar yang lebih baik,” harap Sunggono.
Edy Santoso, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, menekankan bahwa masih ada wilayah dengan status yang belum jelas, seperti Kelurahan Tama Pole, yang sebelumnya termasuk dalam IKN namun kini dikeluarkan.
“Kejelasan status wilayah tersebut ada di tangan Otorita IKN,” tegas Edy Santoso.
Dengan situasi ini, dilema integrasi ke IKN menjadi topik hangat di Kukar. Masyarakat dan pemerintah daerah berada di persimpangan, menimbang antara keinginan untuk mempertahankan identitas lokal dan potensi manfaat dari menjadi bagian dari IKN. Keputusan yang diambil tidak hanya akan mempengaruhi masa depan Desa Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole tetapi juga akan menjadi preseden bagi desa dan kelurahan lain di wilayah tersebut.
Pemkab Kukar kini berada dalam posisi yang membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum terkait status wilayahnya dalam IKN. Sementara itu, masyarakat desa menantikan keputusan yang akan menentukan arah pembangunan dan identitas mereka di masa depan. Keputusan Badan Otorita IKN yang ditunggu-tunggu akan menjadi penentu nasib Desa Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole dalam peta baru Indonesia.(Adv/Diskominfo Kukar)