
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Raja selama Ramadan. (Dok. nagaraya.id)
Nagaraya.id, Tenggarong – Menjelang bulan suci Ramadhan 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di Kota Raja.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Bupati Kukar, Edi Damansyah, yang telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur kegiatan masyarakat selama bulan puasa. Surat edaran tersebut dirancang untuk memastikan keamanan dan menciptakan suasana kondusif bagi umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Rasidi, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, menegaskan bahwa pihaknya akan membatasi aktivitas tempat hiburan malam untuk tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan memastikan bahwa tempat hiburan malam tidak akan mengganggu ketertiban umum selama Ramadhan,” ucap Rasidi pada Rabu (20/3/2024) sambil menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menjalankan surat edaran bupati.
Menurut isi surat edaran Pemerintah Kukar, lanjut dia, rumah makan diizinkan untuk tetap beroperasi selama Ramadhan dengan syarat tertentu.
“Masyarakat diimbau untuk membawa pesanan pulang atau menggunakan layanan take away, sebagai upaya untuk menghormati mereka yang berpuasa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rasidi mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar juga menjamin pembatasan aktivitas di tempat hiburan malam, termasuk karaoke keluarga di Tenggarong.
“Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga suasana yang tenang dan nyaman selama Ramadan,” tuturnya.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan bahwa Satpol PP Kukar akan melakukan razia di sejumlah tempat hiburan. Dengan kata lain tindakan preventif akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Kami pasti akan melakukan razia, namun jadwalnya belum dapat dipastikan karena memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” tutup Rasidi.(ADV/DiskominfoKukar)