
ilustrasi pembayaran THR. (istimewa/int)
Nagaraya.id, Tenggarong – Menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengumumkan pembukaan posko pengaduan khusus untuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2024 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
Posko pengaduan ini akan dibuka dua hari sebelum Idul Fitri, berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar.
Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menyatakan bahwa posko ini akan menerima pengaduan dari pekerja jika perusahaan mereka gagal memberikan THR satu minggu sebelum hari raya.
“Kami akan menempatkan posko di kantor Disnakertrans dengan dua petugas yang siap melayani pengaduan terkait THR,” ujar Suharningsih pada Senin (25/3/2024). Dia menambahkan bahwa posko akan beroperasi mulai H-2 Syawal dan akan tetap buka hingga perayaan Idul Fitri berakhir. Meskipun berada dalam periode libur bersama, Disnakertrans Kukar telah menyiapkan petugas yang akan tetap berjaga untuk menerima aduan dari karyawan perusahaan.
“Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua perusahaan mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja dan buruh,” urainya.
Suharningsih menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar atau tidak membayar THR akan menghadapi sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Dengan adanya posko pengaduan ini, Pemkab Kukar berharap dapat mengantisipasi dan menyelesaikan masalah terkait pembayaran THR, sehingga para pekerja dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang tanpa kekhawatiran finansial.
“Kami tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan ini,” tegasnya.