
Ilustrasi buah dan kebun kelapa sawit. (istimewa/int)
Nagaraya.id, Tenggarong – Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara (Disbun Kukar) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit dengan mengajak mereka bermitra langsung dengan pabrik pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga penjualan tandan buah segar (TBS) tidak terpengaruh oleh permainan harga tengkulak.
“Petani kelapa sawit yang belum bergabung dengan kelompok tani atau koperasi, sebaiknya segera bergabung atau membentuk kelompok agar kuat dan harga jual produk tidak mudah dipermainkan,” ujar Sekretaris Dinas Perkebunan Kukar, Taufik Rahmani pada Jumat (12/4/2024).
Lebih lanjut Taufik menekankan pentingnya solidaritas di antara petani. Kebijakan penetapan harga TBS oleh tim lintas sektor, yang berlaku khusus bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik, dirancang untuk menciptakan keseimbangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018, harga yang ditetapkan dimaksudkan agar tidak terlalu rendah bagi pekebun dan tidak terlalu tinggi bagi pabrik.
“Dengan demikian sehingga kedua pihak sama-sama mendapatkan keuntungan,” tegasnya.
Dalam periode 1-15 April, harga TBS yang telah ditetapkan menunjukkan peningkatan. Untuk TBS dari pohon sawit umur 10 tahun ke atas, harga naik menjadi Rp2.667,50 per kilogram (kg), dari harga periode sebelumnya yang sebesar Rp2.598,86 per kg. Demikian pula, TBS dari pohon umur 9 tahun kini ditetapkan seharga Rp2.636,27 per kg, mengalami kenaikan dari harga sebelumnya yang Rp2.568,63 per kg. Kenaikan serupa terjadi pada TBS dari pohon umur 8 tahun hingga 3 tahun, dengan harga terbaru berkisar dari Rp2.585,01 hingga Rp2.532,29 per kg.
Sementara itu, harga crude palm oil (CPO) juga mengalami kenaikan menjadi Rp12.500,10 per kg, naik dari harga periode 16-31 Maret lalu yang sebesar Rp12.232,47 per kg. Harga kernel atau biji sawit pun naik dari Rp5.852,53 per kg menjadi Rp6.010,79 per kg untuk periode yang sama.
“Kenaikan harga ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para petani dan memotivasi mereka untuk terus meningkatkan produksi dengan kualitas yang lebih baik,” kata Taufik Rahmani menambahkan.
Dengan langkah-langkah ini, Disbun Kukar berharap dapat memperkuat posisi petani dalam rantai pasokan industri sawit dan memastikan bahwa mereka mendapatkan bagian yang adil dari hasil kerja keras mereka.
“Kemitraan dengan pabrik CPO diharapkan tidak hanya meningkatkan stabilitas harga TBS tetapi juga membuka akses ke pasar yang lebih luas bagi petani,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)