Nagaraya.id, Samarinda – Tindakan tegas diberlakukan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, terhadap SPBU yang terlibat dalam aktivitas penjualan BBM ilegal. Dalam pertemuan di Balaikota Samarinda pada Selasa, 16 April 2024, Andi Harun memastikan bahwa pelanggaran seperti ini akan berhadapan dengan sanksi administratif serius, bahkan hingga penutupan.
“Kami akan mengirimkan surat peringatan kepada SPBU yang terbukti melakukan penjualan BBM secara ilegal,” ujar Andi Harun dengan tegas.
Beliau juga menegaskan bahwa penjualan BBM ilegal kepada pengecer tanpa izin dari SKK Migas akan ditindak secara hukum.
Sebagai pemimpin kota, Andi Harun menegaskan kewenangannya untuk melaksanakan langkah-langkah administratif guna menangani masalah ini.
“Kami berharap tidak ada SPBU di Samarinda yang terpaksa dihentikan operasinya karena melanggar ketentuan ini,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga mengungkapkan rencananya untuk menerbitkan surat edaran kepada pemilik pom mini atau pertamini di wilayah tersebut.
“Surat edaran ini akan segera dikeluarkan minggu depan, dan kami mengundang media untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang isi dan tujuan dari surat ini,” ungkapnya.
Andi Harun, yang akrab disapa AH, menyampaikan keprihatinannya terhadap jumlah pom mini yang beroperasi, yang dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama setelah kebakaran di Jalan Ringroad 3, Sempaja Barat, Samarinda.
AH mengajak semua SPBU untuk patuh pada aturan dan menghindari terlibat dalam praktik penjualan BBM ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
“Saya mengimbau kepada semua SPBU untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menjauhi praktik penjualan BBM ilegal yang berbahaya. Surat edaran akan segera kami sebarkan,” tutupnya. (Yah/Adv/PemkotSamarinda)