Nagaraya.id, Tenggarong – Dinas Sosial Kutai Kartanegara (Kukar) memperkenalkan inovasi dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan untuk situasi emergency. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses dengan segera oleh masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkendala prosedur yang berbelit.
Kepala Dinsos Kukar, Hamly, mengemukakan bahwa petunjuk teknis (juknis) baru telah diterbitkan untuk memudahkan warga dalam proses pendaftaran BPJS Kesehatan yang mendesak. “Kami berupaya menghilangkan segala rintangan administratif yang dapat menghambat akses warga ke layanan kesehatan,” ucap Hamly pada Kamis (18/4/2024).
Inisiatif ini ditujukan bagi warga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) atau yang sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit. Termasuk juga mereka yang memerlukan rujukan untuk perawatan lanjutan.
Dengan juknis ini, pasien yang kartu BPJS Kesehatannya tidak aktif dapat langsung mengurusnya di tingkat desa atau kelurahan, tanpa perlu mendatangi kantor Dinsos Kukar. “Ini adalah upaya kami untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, mempercepat proses pendaftaran dan penanganan kasus emergency,” lanjut Hamly.
Untuk mendaftar, pasien atau keluarganya hanya perlu menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan, serta surat keterangan rawat inap atau rujukan dari fasilitas kesehatan. Dokumen-dokumen ini kemudian dapat diunggah melalui portal online yang telah disediakan oleh Dinsos Kukar.
Hamly berharap bahwa dengan adanya layanan ini, proses pendaftaran BPJS Kesehatan dapat berjalan lebih lancar dan membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dengan segera. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi warga Kukar,” pungkasnya, menandai langkah baru dalam upaya peningkatan layanan kesehatan di daerah tersebut. (Adv/Diskominfo Kukar)