
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Yah/Nagaraya)
Nagaraya.id, Samarinda – Sebagai tanggapan atas insiden kebakaran yang berkaitan dengan operasi Pertamini, Pemerintah Kota Samarinda mengumumkan pengetatan regulasi untuk usaha penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa langkah-langkah baru ini diambil untuk meningkatkan keselamatan publik.
Andi Harun menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004, operasi migas harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi.
“Kami akan memastikan bahwa semua operasi Pertamini mematuhi standar hukum yang telah ditetapkan,” ujar Andi Harun pada Senin (22/4/2024).
Pemkot Samarinda memberikan batas waktu hingga akhir Mei untuk para pengusaha Pertamini agar mematuhi regulasi baru.
“Ini adalah langkah preventif kami untuk menghindari kejadian serupa di masa depan,” tambah Andi Harun.
Jika pengusaha Pertamini tidak dapat menunjukkan bukti perizinan yang diperlukan, mereka akan diberikan waktu satu minggu untuk pembongkaran mandiri.
“Kami tidak ingin mengambil tindakan penertiban, tetapi kami tidak akan ragu jika itu diperlukan untuk keamanan warga,” tegas Andi Harun.
Pemkot Samarinda juga menekankan bahwa SPBU adalah satu-satunya entitas yang diizinkan untuk menjual BBM secara resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk hanya membeli BBM dari SPBU yang resmi untuk menghindari risiko,” pesan Andi Harun.
Dengan regulasi baru ini, Pemkot Samarinda berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur untuk warganya.
“Kami berkomitmen untuk melindungi warga Samarinda dan memastikan bahwa semua usaha berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Andi Harun dengan nada yang bertanggung jawab. (Yah/ADV/Pemkot Samarinda)