
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka. (Ist)
Nagaraya.id, TENGGARONG – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) di wilayahnya. Salah satu langkah yang diambil adalah memfasilitasi pembuatan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memfasilitasi puluhan pelaku Ekraf di Kukar untuk menerbitkan sertifikat HAKI tersebut. David menjelaskan bahwa tujuan dari fasilitasi ini adalah untuk menjaring para pelaku Ekraf serta membantu mereka dalam membangun ekosistem usaha di sektor ekonomi kreatif di Kutai Kartanegara.
Mengingat bahwa industri kreatif di Kukar telah menghasilkan berbagai produk seperti film, musik, fashion, hingga kuliner, upaya ini dinilai sangat penting.
“Ada sekitar 10 sampai 20 produk hasil pelaku Ekraf yang akan kami fasilitasi HAKI-nya. Ini adalah bentuk melindungi hak cipta pemilik produk,” ujar David Haka, Jumat (22/3/2024).
David menambahkan bahwa program fasilitasi HAKI ini terus disosialisasikan kepada para pelaku Ekraf di Kukar. Hal ini dilakukan agar para pelaku usaha di sektor ini mengerti pentingnya HAKI bagi produk yang bersifat karya. Ia juga menjelaskan bahwa HAKI berfungsi melindungi produk pelaku Ekraf dengan hak cipta yang memberikan perlindungan secara hukum.
Dispar Kukar tidak bekerja sendiri dalam program ini. Mereka berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam menyosialisasikan pentingnya HAKI.
“Semoga fasilitasi HAKI ini dapat bermanfaat bagi pelaku Ekraf di Kukar. Karena apabila produk sudah memiliki HAKI, pastinya hak cipta mereka sudah terlindungi secara hukum. Produk tersebut tidak boleh ditiru maupun diperjualbelikan tanpa seizin pemilik produk atau karya yang dihasilkan,” ucapnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pelaku Ekraf di Kutai Kartanegara dapat lebih percaya diri dan merasa aman dalam berkarya, sehingga industri kreatif di daerah ini dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal. Perlindungan hukum melalui HAKI juga diharapkan dapat memotivasi para pelaku Ekraf untuk terus berinovasi dan menghasilkan karya-karya yang berkualitas serta memiliki daya saing tinggi.
Dispar Kukar berkomitmen untuk terus mendukung para pelaku Ekraf dan memastikan bahwa setiap karya yang dihasilkan mendapat perlindungan yang layak.
“Upaya ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan sektor ekonomi kreatif melalui perlindungan hukum yang memadai,” pungkasnya. (Adv/DisparKukar)