
Riyandi Elvander mengemukakan tiga poin penting dalam pembinaan kader posyandu yang dihelat di Samarinda, terkait inisiasi pendampingan penyusunan Raperdes Pembentukan LKD.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkomitmen untuk memperkuat struktur dan legalitas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Dalam sebuah acara pembinaan di Samarinda, DPMD menekankan pentingnya penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LKD sebagai kunci utama dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Riyandi Elvander, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, menyoroti bahwa banyak pemerintah desa belum memenuhi persyaratan legalitas untuk LKD. “Kami menghadapi tantangan di mana legalitas lembaga masih belum terpenuhi sepenuhnya oleh pemerintah desa,” ucap Riyandi.
Sebagai solusi, DPMD Kukar telah proaktif dalam menyusun Raperdes tentang Pembentukan LKD. Meskipun draft telah disebarkan, masih terdapat kebutuhan akan pendampingan lebih lanjut. “Kami telah mendistribusikan draft Raperdes, namun masih memerlukan pendampingan untuk memastikan perkembangannya,” tutur Riyandi.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan desa dapat disusun dengan baik, memberikan kerangka hukum yang solid bagi LKD di Kukar. “Kami bertekad untuk memastikan lembaga kemasyarakatan desa beroperasi sesuai dengan regulasi,” tambah Riyandi.
Saat ini, lembaga di Kukar hanya memiliki legalitas terbatas pada kepengurusannya. Riyandi menekankan pentingnya pengakuan hukum yang lebih menyeluruh. “Legalitas yang sah harus diikuti dengan pengakuan sebagai entitas hukum,” tegasnya.
Dengan pendampingan dari DPMD Kukar, diharapkan LKD di Kukar dapat memenuhi semua kriteria legalitas yang diperlukan, memungkinkan mereka untuk beroperasi lebih efisien dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Inisiatif ini menunjukkan komitmen DPMD Kukar dalam memperkuat lembaga kemasyarakatan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Adv/DPMD Kukar)