
Arianto, Kepala DPMD Kukar.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Empat desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera mengalami perubahan status administratif. Ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah untuk mempercepat pembentukan desa-desa tersebut. Desa Sumber Rejo, Kembang Janggut Ilir, Sungai Payang Ilir, dan Tanjung Berukang bersiap untuk transformasi ini.
Arianto, Ketua Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menyatakan bahwa proses penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) yang berkaitan dengan Desa Persiapan sudah berada di tahap akhir. “Kami bertekad untuk mengakhiri Perbup ini sesegera mungkin, agar penunjukan Penjabat Kepala Desa dapat terlaksana dengan mulus,” ucap Arianto.
Penjabat Kepala Desa yang akan dipilih dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lokal, diharapkan melanjutkan tradisi penunjukan yang sukses di desa-desa seperti Badak Makmur, Jembayan Ilir, dan Loa Duri Seberang.
Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa akan memiliki masa jabatan hingga tiga tahun untuk memimpin dan mengawasi proses pembentukan desa definitif. Jika desa tidak memenuhi kriteria dalam periode tersebut, pembentukan desa akan ditunda.
Pemerintah Kabupaten Kukar juga berencana untuk mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) guna mendapatkan kode desa resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI).
“Kami antusias menunggu pemberian kode desa yang akan mengesahkan keempat desa ini sebagai entitas administratif resmi,” pungkas Arianto. (Adv/DPMD Kukar)