
Bupati Edi saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Maluhu beberapa waktu lalu. (kontributor)
Nagaraya.id, Tenggarong – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mencatat prestasi mengesankan dengan menerbitkan jumlah sertifikat tanah terbanyak di Kalimantan Timur. Pada tahun 2023, Kukar berhasil menerbitkan sebanyak 27.873 sertifikat bidang, sebuah pencapaian yang mengantarkan ATR/BPN Kukar meraih penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kaltim.
Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha menegaskan, komitmen daerah dalam mempercepat proses pendaftaran tanah. “Kami telah menyerahkan 747 bidang di Maluhu. Bagi yang masih menunggu, kami mengundang Lurah untuk menyampaikan data ke kami,” ucap Aag Nugraha di Sasana Krida Bhakti belum lama ini.
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah juga turut serta dalam penyerahan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Maluhu, Kecamatan Tenggarong. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat dan warga setempat, menandakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam program ini.
Edi Damansyah menjelaskan bahwa PTSL merupakan inisiatif yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas hak tanah secara efisien dan transparan.
“Kunci dari PTSL adalah partisipasi aktif masyarakat dalam melengkapi persyaratan yang dibutuhkan,” kata Edi, seraya mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara pemilik tanah, Kelurahan, dan BPN/ATR Kukar.
Bupati juga menekankan pentingnya menjaga sertifikat dan tanah yang telah disertifikasi, serta memanfaatkan program PTSL sebagai leverage ekonomi, seperti untuk agunan. “Jika diperlukan, sertifikat dapat dijadikan agunan. Namun, kami juga menawarkan Kredit Kukar Idaman tanpa agunan, yang dapat dimanfaatkan oleh petani, nelayan, dan UMKM,” imbuhnya.
Pemkab Kukar telah menunjukkan dukungan penuh terhadap program PTSL, termasuk penyelenggaraan sosialisasi bagi aparat desa. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan mendata tanah yang belum bersertifikat.
Edi Damansyah mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL, dari BPN/ATR, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, hingga ke tingkat RT. “Semoga sertifikat tanah yang telah diserahkan dapat memberikan manfaat maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Bupati dengan harapan positif.(ADV/DiskominfoKukar)