
Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Sebuah langkah penting telah diambil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan menginisiasi pemekaran tujuh desa. Keputusan ini diumumkan setelah penilaian menyeluruh yang menunjukkan bahwa desa-desa tersebut telah memenuhi semua kriteria yang diperlukan untuk pemekaran.
Desa Muara Badak Ulu akan berubah menjadi Desa Badak Makmur, Desa Bangun Rejo akan berubah menjadi Desa Sumber Rejo, dan Desa Jembayan akan berubah menjadi Desa Jembayan Ilir. Selanjutnya, Desa Loa Duri Ulu akan berubah menjadi Desa Loa Duri Seberang, Desa Kembang Janggut akan berubah menjadi Desa Kembang Janggut Ilir, Desa Sepatin akan berubah menjadi Desa Tanjung Berukang, dan Desa Sungai Payang akan berubah menjadi Desa Sungai Payang Ilir.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, mengungkapkan bahwa inisiatif pemekaran ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. “Kami berkomitmen untuk membawa pelayanan yang lebih baik dan lebih dekat kepada masyarakat, serta memperkuat pemberdayaan masyarakat melalui pembangunan yang lebih terfokus,” kata Arianto.
Proses pemekaran ini membutuhkan pemenuhan berbagai syarat administratif, termasuk jumlah penduduk dan kepala keluarga (KK) yang cukup. Dari 18 desa yang diajukan, tujuh desa telah berhasil memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan dari Bupati Kukar.
Desa-desa yang sedang dalam proses pemekaran akan diawasi oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades), yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kecamatan setempat. Tugas Pj Kades mencakup penyelenggaraan pelayanan dasar, persiapan infrastruktur seperti kantor desa dan balai pertemuan, serta pengelolaan administrasi kependudukan.
Desa-desa ini diberikan waktu hingga tiga tahun untuk memenuhi syarat menjadi desa definitif. “Kami akan memberikan pendampingan yang intensif kepada desa-desa ini selama periode transisi untuk memastikan mereka dapat mencapai status desa definitif,” tambah Arianto.
Pada tahun ini, tiga desa telah resmi mendapatkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Penjabat Kepala Desa mereka telah dilantik. Empat desa lainnya masih dalam proses pembuatan Perbup, dan diharapkan setelah lebaran, penjabat kepala desa mereka juga akan dilantik.
Pemekaran desa ini diharapkan akan membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan mempercepat pembangunan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik. (Adv/DPMD Kukar)