
Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Dalam rangka memperkuat komunitas dan pemberdayaan masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT). Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa anggaran ini akan difokuskan pada peningkatan lingkungan, kebersihan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami telah menghentikan pengadaan kendaraan bermotor dan HP untuk RT yang sudah ada,” kata Arianto. Namun, ia menambahkan bahwa RT yang baru terbentuk di tahun ini, yang berjumlah 30 RT, masih diizinkan untuk menganggarkan sepeda motor dan HP.
Arianto juga menekankan bahwa setiap usulan kegiatan oleh Pokja RT harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis). “Jika ada usulan yang tidak sesuai, maka harus diajukan permohonan perubahan kepada Kepala Desa atau Lurah, yang akan diteruskan ke camat dan dilaporkan ke DPMD Kukar,” ujarnya.
Arianto juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan kegiatan yang boleh melebihi pagu anggaran yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, dalam kegiatan pemeliharaan infrastruktur, perubahan anggaran maksimum adalah 20 persen atau Rp 10 juta.
“Pengajuan perubahan kegiatan harus berdasarkan musyawarah warga, dan bukan hanya inisiatif dari ketua RT,” tegas Arianto. Hal ini menunjukkan komitmen DPMD Kukar untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Dengan langkah-langkah ini, DPMD Kukar berharap dapat lebih meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menjadi lebih mandiri dan berdaya, sekaligus memperkuat fondasi komunitas di tingkat RT. (Adv/DPMD Kukar)