Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisiatif meningkatkan status hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai langkah strategis dalam pemberdayaan ekonomi desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menginformasikan bahwa sebanyak 93 BUMDes telah mendapatkan badan hukum yang sah melalui bimbingan dan fasilitasi yang diberikan oleh DPMD.
Menurut Arianto, BUMDes yang telah berbadan hukum dapat memperluas jangkauan usahanya dan berkolaborasi dengan desa lain, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kemandirian ekonomi desa. “BUMDes yang berbadan hukum memiliki lebih banyak kesempatan untuk tumbuh dan mengembangkan potensi desa,” tuturnya.
Beberapa BUMDes yang telah menunjukkan perkembangan yang mengesankan di antaranya adalah Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Desa Saliki, yang telah mengelola BUMDes dengan cara yang profesional.
BUMDes didefinisikan dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 sebagai usaha yang didirikan oleh pemerintah desa dengan partisipasi masyarakat untuk memperkuat ekonomi desa. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan hak kepada desa untuk mendirikan BUMDes yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Peraturan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015.
BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa yang merupakan prakarsa masyarakat desa. Artinya usaha yang kelak akan diwujudkan adalah digali dari keinginan dan hasrat untuk menciptakan sebuah kemajuan di dalam masyarakat desa.
“BUMDes kita ini terus kita bina, ada 193 BUMDes sudah kita latih dalam lima angkatan beberapa waktu lalu. Kami latih bagaimana mendirikan BUMDes, menjalankan, mengembangkan unit usahanya kemudian bagaimana BUMDes membuat laporan pertanggung jawaban,” demikian Arianto. (Adv/DPMD Kukar)

