Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan sosial untuk aparatur desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) telah menginisiasi kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Inisiatif ini diresmikan oleh Arianto, Kepala DPMD Kukar, yang menegaskan bahwa kerjasama ini telah berlaku efektif mulai Februari 2024.
Kemitraan antara DPMD Kukar dengan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memberikan jaminan sosial kepada para pemangku jabatan di desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus Rukun Tetangga (RT) yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara.
“Inisiatif ini merupakan refleksi dari dedikasi pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan bagi penyelenggara layanan publik di tingkat desa,” tutur Arianto.
Arianto menyampaikan bahwa saat ini ada sekitar 12.459 individu yang mendapat manfaat dari program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini mencakup empat jenis jaminan untuk kepala desa dan perangkat desa, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Untuk anggota BPD dan pengurus RT, mereka akan mendapatkan perlindungan melalui dua skema, yakni JKM dan JKK,” jelasnya.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, Arianto berharap dapat meningkatkan motivasi para penyelenggara layanan publik di desa untuk lebih giat dalam menjalankan tugas mereka. Ia menekankan bahwa dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk fasilitas jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan mereka dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
Selanjutnya, Arianto menambahkan bahwa program ini dirancang untuk menjamin hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terlindungi, khususnya saat terjadi insiden yang dijamin oleh program ketika mereka menjalankan tugas dan fungsi resmi.
“Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap penyelenggara layanan publik di desa mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (Adv/DPMD Kukar)

