Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Sebuah acara penting dalam agenda pemerintahan desa, sosialisasi dan publik hearing Undang-Undang No 3 Tahun 2024, telah sukses dilaksanakan di Gedung Bela Diri Aji Imbut, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis, 30 Mei 2024. Acara ini menarik perhatian dan kehadiran Kepala Desa (Kades) dari seluruh Kalimantan Timur (Kaltim), menandakan pentingnya perubahan regulasi yang dibahas.
Inisiatif ini digagas oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kaltim. Tujuannya adalah untuk menyebarkan pemahaman tentang perubahan yang terkandung dalam UU No 3 Tahun 2024 kepada para pemimpin desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kegiatan ini. “Kami sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini sebagai sarana penting untuk memperdalam pemahaman tentang perubahan regulasi desa,” kata Arianto.
Arianto juga menegaskan bahwa DPMD Kukar akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024, khususnya mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kami akan menyesuaikan dengan aturan yang ada, termasuk memperpanjang SK kepala desa sesuai dengan perubahan regulasi,” imbuhnya.
Proses penyesuaian ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk surat edaran dan petunjuk teknis terkait implementasi perubahan tersebut.
Di sisi lain, Arianto juga mengungkapkan bahwa beberapa BPD di Kukar yang masa jabatannya telah berakhir sedang dalam proses persiapan untuk perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. “Kami sedang mempersiapkan perpanjangan masa jabatan BPD yang telah berakhir, dengan masa jabatan baru yang akan diperpanjang menjadi delapan tahun,” ungkapnya.
Menutup sesi, Arianto berharap agar perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan oleh Kepala Desa dan BPD di Kukar untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi kesempatan bagi para pemimpin desa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Adv/DPMD Kukar)

