Desa Muara Enggelam, salah satu desa mandiri di Kukar.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Kutai Kartanegara (Kukar), yang memiliki luas wilayah mencapai 27 ribu kilometer persegi, sedang berusaha untuk meraih pembangunan yang lebih merata melalui pemekaran desa.
Saat ini, terdapat tujuh desa di Kukar yang telah memenuhi kriteria untuk pemekaran, antara lain Jembayan yang kini dikenal sebagai Jembayan Ilir, Loa Duri Ulu yang berubah nama menjadi Loa Duri Seberang, serta Muara Badak Ulu yang kini bertransformasi menjadi Muara Badak Makmur.
Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menjelaskan bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh desa yang ingin melakukan pemekaran. Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama dan melibatkan banyak pihak.
“Desa yang ingin dipecah harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten,” ungkap Arianto.
Sebagai contoh, Desa Persiapan Muara Badak Makmur telah mengajukan pemekaran sejak tahun 2004. Arianto, yang terlibat dalam proses ini sejak tahun 2021, menekankan pentingnya kerjasama antara DPMD dan Bagian Pemerintahan.
“Sejak tahun 2004, kami telah menginventarisir 18 desa yang mengajukan pemekaran, dan dari jumlah tersebut kami menemukan tujuh desa yang memenuhi syarat,” jelas Arianto.
Syarat utama untuk pemekaran adalah memiliki jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga (KK), sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan kesepakatan dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga.
Setelah memenuhi syarat, tujuh desa tersebut telah diajukan kepada Bupati.
“Bupati telah memberikan persetujuan dan rekomendasi untuk pemekaran, dengan ketentuan bahwa desa-desa tersebut harus menjadi desa persiapan terlebih dahulu,” jelas Arianto.
Ia menambahkan bahwa dukungan aktif dari semua pihak sangatlah penting.
“Tanpa dukungan dari desa, khususnya dalam hal data yang diperlukan, pemekaran tidak akan bisa terealisasi,” tambah Arianto.
Penjabat kepala desa persiapan akan menjalankan tugas selama tiga tahun untuk memastikan desa dapat memenuhi persyaratan menjadi desa definitif. Jika dalam waktu tersebut desa gagal mencapai status definitif, maka statusnya akan kembali ke desa induk.
“Setelah semua syarat terpenuhi dalam satu tahun, pemekaran akan diajukan ke pemerintah daerah, kemudian ke provinsi dan Mendagri untuk proses verifikasi. Jika disetujui, akan diterbitkan peraturan daerah untuk desa definitif,” tutup Arianto. (Adv/DPMD Kukar)

