Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara pada, Rabu, 9 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu, 9 Oktober 2024. Acara berlangsung di Ruang Rapat Kanwil dan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Basmal, mewakili Kepala Kanwil Gun Gun Gunawan.
Pada rapat tersebut, Andi Basmal didampingi oleh Kasubbid FPPHD, Zainut Taqwim, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Hadir pula Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Purnomo; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, beserta jajarannya; serta perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Hery Setyawan dan Ali Syafitra.
Sambutan disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum, Mia Kusuma, yang menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Pembahasan dipimpin oleh Zainut Taqwim, berfokus pada tiga Raperbup: Klinik Konsultasi Desa, Kemitraan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dengan Perusahaan, dan Pedoman Pelaksanaan Rumah Layak Huni.
Tim Kanwil Kemenkumham Kaltim kemudian mempresentasikan hasil harmonisasi yang mencakup saran dan masukan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menekankan bahwa harmonisasi ini penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Harmonisasi ini sangat krusial untuk memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif,” ujar Arianto.
Rapat ditutup dengan diskusi dan tanggapan dari perangkat daerah terhadap hasil harmonisasi. Kepala Kanwil Gun Gunawan berharap kegiatan ini dapat menghasilkan regulasi yang berdampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kami berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Gunawan.
Rapat harmonisasi ini adalah bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk meningkatkan kualitas regulasi dan pelayanan publik di Kalimantan Timur. Kolaborasi antara berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan tepat sasaran. (ADV/DPMD Kukar)

