
Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Nagaraya.id, TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara menegaskan kesiapan untuk menerapkan sistem penilaian status desa yang baru, yang akan berlaku mulai tahun 2025. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa semua langkah yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan perubahan indikator ini telah disiapkan secara menyeluruh.
“Kami selalu siap mengikuti kebijakan baru dari pemerintah pusat, termasuk dalam penilaian status desa. Dengan adanya perubahan indeks desa pada tahun 2025, kami telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan transisi ini,” kata Arianto.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, penilaian desa di Kukar dilakukan berdasarkan tiga indikator, namun ke depan, jumlahnya akan meningkat menjadi tujuh. Penambahan ini diharapkan dapat memberikan data yang lebih komprehensif serta mencerminkan kondisi desa dengan lebih akurat.
“Meskipun ada kemungkinan mekanisme penilaian akan sedikit berubah, persiapan yang kami lakukan sejak awal akan mendukung kelancaran proses ini,” lanjutnya.
DPMD Kukar juga telah melakukan penyesuaian dalam berbagai aspek, termasuk pengumpulan data dan pelatihan bagi perangkat desa. Arianto menekankan bahwa penerapan indikator baru diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan desa di Kukar, terutama dalam mendukung perencanaan berbasis data yang lebih akurat dan terpercaya.
“Kami terus berupaya meningkatkan kapasitas perangkat desa agar siap menghadapi perubahan ini, karena hal ini sangat penting untuk menciptakan pembangunan desa yang lebih berkelanjutan,” tutup Arianto. (Adv/DPMD Kukar)