Teks : Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
Nagaraya.id, KUTAI KARTANEGARA – Program sertifikasi tanah masjid di Kutai Kartanegara (Kukar) akan dipercepat mulai tahun depan. Pemerintah daerah menargetkan sekitar 700 masjid masuk dalam tahap awal sertifikasi, sebagai langkah memperkuat legalitas lahan rumah ibadah dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Langkah ini sejalan dengan program nasional yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN. Pemkab Kukar telah menjalin komunikasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Menteri ATR/BPN untuk memastikan proses sertifikasi berjalan cepat dan terukur.
“Tahun depan sekitar 700 masjid akan kita siapkan sertifikasinya, bekerja sama dengan BPN. Kami sudah bicara dengan Bapak Menteri ATR/BPN juga. Ini merupakan salah satu program beliau, dan beliau menargetkan dalam dua tahun bisa selesai,” jelas Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Sabtu (22/11/2025).
Selain sertifikasi, Pemkab Kukar tetap melanjutkan program rehabilitasi rumah ibadah. Aulia menegaskan bahwa penguatan masjid menjadi bagian penting dalam visi besar Kukar Idaman Terbaik, yang menempatkan rumah ibadah sebagai pusat ibadah sekaligus ruang aktivitas sosial masyarakat.
“Tetap kita laksanakan program rehabilitasi masjid. Termasuk tahun depan, kita juga punya program sertifikasi masjid atau sertifikasi tanah masjid,” ujarnya.
Dengan adanya sertifikat, masjid-masjid di Kukar akan memiliki kepastian hukum terkait kepemilikan lahan. Hal ini dinilai penting karena banyak rumah ibadah yang berdiri puluhan tahun tanpa dokumen legal yang kuat.
“Dengan begitu, masjid-masjid kita punya legalitas yang pasti terkait dengan kepemilikan lahan. Kita juga berusaha memberikan kenyamanan kepada seluruh jemaah untuk melaksanakan ibadah melalui program rehabilitasi masjid atau rumah ibadah ini sendiri,” kata Aulia.
Aulia juga menegaskan bahwa program sertifikasi tanah masjid berbeda dengan bantuan lima juta untuk akta yayasan yang selama ini diberikan pemerintah daerah.
“Oh, enggak masuk. Itu beda lagi. Itu legalitas untuk badan hukumnya. Tetapi kalau yang ini, sertifikasi untuk lahannya-lahan masjidnya. Kita programkan sekitar 700 masjid bisa ikut dalam program ini tahun depan,” tegasnya.
Kukar memiliki jumlah masjid yang sangat besar. Berdasarkan pendataan pemerintah daerah, jumlahnya diperkirakan mencapai dua hingga tiga ribu masjid, tersebar di 20 kecamatan, 193 desa, dan 44 kelurahan. Banyak desa bahkan memiliki dua hingga tiga masjid besar, sehingga proses sertifikasi akan dilakukan bertahap.
“Kan masjid di tempat kita ada sekitar mungkin dua ribu sampai tiga ribu masjid. Nanti kita coba identifikasi, utamanya masjid-masjid jami di kecamatan-kecamatan, kemudian masjid-masjid di desa-desa,” tambah Aulia.
Program sertifikasi rumah ibadah ini meneguhkan komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan visi Kukar Idaman Terbaik, yang menempatkan penguatan legalitas dan kenyamanan rumah ibadah sebagai pilar pembangunan sosial keagamaan. (Adv/Prokomkukar/Zii)

