Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Dalam upaya memperkuat identitas budaya dan tradisi lokal, Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, berada di garis depan untuk diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA). Desa ini, yang memiliki warisan budaya Kutai Adat Lawas dan tradisi nutuk beham, telah memenuhi sebagian besar syarat yang diperlukan untuk pengakuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menegaskan komitmen penuh lembaganya dalam mendukung proses pembentukan MHA di Desa Kedang Ipil. DPMD Kukar, bersama dengan Pemerintah Desa Kedang Ipil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur (DPMPD Kaltim), telah bekerja sama untuk memastikan pemenuhan semua kriteria yang ditetapkan.
“Kami terus berkomunikasi intensif dengan DPMPD Kaltim karena syarat-syarat pembentukan MHA ini sudah hampir terpenuhi. Kami juga mengimbau kepada desa-desa lain yang ingin membentuk MHA untuk mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan,” ungkap Arianto pada Jumat (24/5).
Untuk diketahui, masyarakat Adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun temurun di wilayah geografis tertentu. Mereka memiliki asal usul leluhur atau kesamaan tempat tinggal, identitas budaya, hukum adat,
Hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, dan hukum. Dengan adanya MHA ini, maka mereka akan mendapatkan pengakuan, pemberdayaan serta perlindungan secara hukum dari pemerintah.
DPMD Kukar sendiri sebut Arianto, juga mendorong pembentukan MHA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah mengatur kedudukan MHA ini melalui Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu,
DPMD Kukar juga rutin mensosialisasikan MHA ini ke kepala desa maupun kelompok masyarakat beradat di kecamatan-kecamatan. Jikapun ada, maka tim DPMD Kukar akan segera ke lapangan untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi.
Arianto juga memastikan, di Kukar, Perda yang mengatur MHA sudah ada sebagai inisiatif DPRD. Saat ini masih dalam tahap finalisasi perlengkapan. Sekalipun telah diberlakukan, pemerintah akan mendorong masyarakat desa hingga kelurahan di Kukar untuk mengikuti syarat-syarat pembentukannya. Sehingga budaya dan adat di Kukar dapat ikut terjaga.
“Saat ini yang kami inventarisir baru Desa Kedang Ipil. Kemarin ada beberapa di kecamatan Tabang, tapi masih banyak syaratnya yang kurang. Kalaupun ada desa lagi yang mengajukan akan kami inventaris,” tutup Arianto. (Adv/DPMD Kukar)

