Kepala DPMD Kukar, Arianto.
Nagaraya.id, TENGGARONG – Dalam upaya transparansi dan pemberdayaan desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan terperinci mengenai proses pembangunan desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menekankan bahwa pemerintah desa memiliki otonomi dalam melaksanakan lelang dan kerja sama dengan pihak ketiga secara parsial berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020.
Perbup tersebut merupakan pedoman bagi desa dalam melaksanakan lelang untuk pengadaan barang dan jasa. Arianto menjelaskan bahwa lelang dilakukan tidak dalam satu paket besar, tetapi dibagi sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setiap anggaran dalam RAB yang melebihi Rp200 Juta harus dilelang, dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh desa.
“Memang ada lelang, tetapi tidak dalam satu paket besar, misalnya Rp1,5 Miliar, melainkan dibagi sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika ada anggaran dalam RAB yang lebih dari Rp200 Juta, maka wajib hukumnya untuk dilakukan lelang, dan mekanismenya pun mengikuti aturan desa,” terang Arianto.
Ia mengajak para kepala desa yang memiliki kreativitas dan ide untuk membangun desanya tanpa rasa takut, karena kebijakan dan dasar hukum telah diatur dalam Perbup tersebut.
Lebih lanjut, Arianto menjelaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Kukar melihat perlunya percepatan pembangunan. Selama ini, ketika proyek di desa dikerjakan oleh dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sering kali penyerapan anggaran berjalan lambat, sehingga banyak kebutuhan desa yang tidak terpenuhi.
“Kami melihat bahwa desa memiliki kewenangan untuk membangun infrastruktur atau sarana prasarana, dan sejak tahun 2008, desa sudah diberikan dana transfer ADD oleh pemerintah Kukar. Namun, jika dilihat secara nasional, Undang-Undang Desa baru terbit pada tahun 2014 dan dana transfer dana desa baru ada pada tahun 2015,” jelasnya.
Arianto menegaskan bahwa Kukar telah mendahului inisiatif nasional dalam rangka percepatan pembangunan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar telah mempercayai desa dengan memberikan dana transfer sejak tahun 2008. Menurutnya, luas wilayah Kukar memerlukan kebijakan seperti ini.
Ia mengklaim bahwa desa-desa di Kukar sudah terbiasa dengan kegiatan yang diserahkan langsung kepada desa. “Alhamdulillah, berdasarkan monitoring perubahan di tahun 2023, realisasi anggaran kami sudah terlaksana semua,” pungkasnya. (Adv/Dpmd Kukar)

