Teks : Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo
Nagaraya.id, KUTAI KARTANEGARA -Kebijakan pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan mulai berjalan di wilayah Tenggarong dan sekitarnya sejak November 2025. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara menegaskan bahwa langkah ini merupakan pelaksanaan regulasi daerah yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada tahap awal, pemungutan menyasar instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga rumah tangga. Seluruh proses dipastikan berjalan melalui petugas resmi DLHK yang berwenang dalam pelayanan kebersihan.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo, menyebut bahwa kebijakan ini bukan hal baru, melainkan tindak lanjut dari aturan yang telah disosialisasikan sejak awal tahun.
“Ya, kami menjalankan amanah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Slamet pada Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme retribusi berbeda dengan pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pada retribusi, pemungutan sepenuhnya berada di bawah perangkat daerah sesuai kewenangannya, termasuk DLHK untuk layanan persampahan.
“Kalau retribusi sampah menjadi kewenangan DLHK, maka pemungutannya dilakukan oleh DLHK. Begitu juga dengan parkir yang dikelola Dinas Perhubungan, dan sektor wisata oleh Dinas Pariwisata,” jelasnya.
Seluruh hasil pungutan, lanjut Slamet, akan disetor terlebih dahulu melalui Bendahara Penerima DLHK sebelum menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Setiap perangkat daerah telah menerima target capaian pendapatan sesuai penetapan pemerintah daerah.
“Setiap dinas punya target retribusi masing-masing. Nantinya, semua hasil pungutan masuk ke Kas Daerah untuk memperkuat PAD,” tambahnya.
Adapun besaran tarif ditetapkan berdasarkan klasifikasi jenis pengguna layanan. Instansi pemerintah, BUMN, dan perbankan dikenakan tarif Rp100.000 per bulan; rumah tangga kecil Rp5.000 per bulan; rumah makan besar Rp100.000 per bulan; dan hotel berbintang Rp200.000 per bulan.
Menurut Slamet, penguatan pendapatan daerah bukan satu-satunya tujuan. Kebijakan ini juga mendorong terbentuknya kesadaran kolektif masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami tujuan kebijakan ini. Retribusi yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk layanan kebersihan yang lebih baik,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan retribusi sejalan dengan visi Kukar Idaman Terbaik, khususnya pada program strategis “Jaga Lingkungan Lestari.”
“Melalui kebijakan ini, kita ingin membangun budaya bersih dan tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan. Karena lingkungan yang bersih bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga seluruh warga,” pungkasnya. (Adv/Prokomkukar/Zii)

