Teks : Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, dalam Forum Konsultasi Publik
Nagaraya.id, KUTAI KARTANEGARA – Upaya memperbaiki pelayanan administrasi kependudukan kembali menjadi perhatian di Kutai Kartanegara (Kukar). Masyarakat kini menuntut layanan yang lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami, terutama karena standar pelayanan dianggap masih memerlukan penyesuaian di beberapa bagian.
Kebutuhan inilah yang mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar memperbarui Standar Pelayanan (SP) administrasi kependudukan untuk tahun 2025.
Langkah pembaruan tersebut dibahas melalui Forum Konsultasi Publik yang diadakan beberapa hari yang lalu. Forum ini tentang implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Publik dan Permen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2017.
Kepala Disdukcapil Kukar Muhammad Iryanto menyebut forum ini sebagai ruang penting untuk mengidentifikasi celah dan tantangan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Ia menilai masih ada beberapa bagian SP yang harus disederhanakan agar masyarakat lebih mudah memahami alur pelayanan.
“Target kami sudah memperbarui Standar Pelayanan tahun 2024. Ada beberapa penambahan dan penyempurnaan. Tadi juga terlihat bersama bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki,” ujarnya, pada Selasa (18/11/2025).
Salah satu isu utama adalah aksesibilitas informasi. Disdukcapil berencana menyajikan SP dalam format visual dan animasi untuk mengurangi kerumitan bahasa teknis yang selama ini menjadi kendala masyarakat.
“Masukan-masukan dari forum ini sangat berarti bagi kami. Harapannya, SP yang baru bisa lebih komunikatif dan mudah dipahami masyarakat,” tambah Iryanto.
Ia menekankan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan bersifat cepat, mudah, dan gratis. Karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami hak-haknya, termasuk hak untuk menyampaikan keluhan jika layanan tidak sesuai standar.
“SP ini pada dasarnya bentuk kontrak antara pemerintah dan masyarakat. Kalau ada yang kecewa, mereka berhak mengajukan komplain karena semua salurannya sudah tersedia,” jelasnya.
Evaluasi internal juga menunjukkan peningkatan tingkat kepuasan masyarakat. Aduan kini lebih banyak berupa konsultasi alur layanan, bukan lagi keluhan terhadap kualitas pelayanan.
“Alhamdulillah, sejauh ini pelayanan kami semakin membaik. Target kami, semakin banyak masyarakat yang dilayani, semakin beragam pula SP yang disediakan agar kebutuhan publik terpenuhi,” kata Iryanto.
Selain itu, isu lain yang ikut mengemuka adalah kemudahan penerbitan dokumen bagi warga yang terkendala administrasi, seperti akta kelahiran dewasa tanpa surat keterangan lahir serta surat kematian untuk warga yang meninggal puluhan tahun lalu. Berdasarkan Permendagri 108 Tahun 2019, prosedur ini kini dapat diselesaikan langsung di Dukcapil tanpa jalur pengadilan.
“Dulu harus lewat pengadilan, prosesnya panjang dan mahal. Sekarang cukup di Dukcapil, dengan surat pernyataan saksi dari keluarga atau desa. Jadi tetap sah dan akuntabel,” terangnya.
Prosedur serupa juga diterapkan untuk penerbitan surat keterangan kematian yang kerap dibutuhkan ahli waris untuk kepentingan hukum.
“Kalau dulu melalui pengadilan butuh banyak saksi dan waktu lama. Sekarang prosesnya jauh lebih cepat di Dukcapil,” tambahnya.
Terakhir, Iryanto menegaskan bahwa penyempurnaan SP bukan sekadar memenuhi aturan, melainkan bentuk adaptasi agar layanan publik makin inklusif, efisien, dan dapat dipercaya.
“Dukcapil harus hadir sebagai institusi yang adaptif terhadap kebutuhan warga, sekaligus menjadi wajah dari pelayanan publik yang modern dan terpercaya,” tutupnya. (Adv/Prokomkukar/Zii)

