Nagaraya.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan camat dan kepala desa untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023.
Hal ini disampaikan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, dalam sosialisasi yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar.
Taufik menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan nilai-nilai dasar bagi penyelenggara negara, yang harus diimplementasikan dalam setiap tindakan.
“Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya kata-kata, tapi harus diinternalisasi dan diwujudkan dalam setiap tindakan,” katanya.
Taufik juga berharap camat dan kepala desa dapat memanfaatkan sosialisasi ini sebagai kesempatan untuk berkomunikasi langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan bahwa LHKPN bukan hanya sekadar formalitas, tetapi harus disampaikan dengan akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan hanya tentang mengisi formulir, tetapi memastikan bahwa laporan tersebut akurat, lengkap, dan dapat dipertanggung jawabkan,” ucapnya.
Taufik juga mengharapkan capaian kepatuhan penyampaian LHKPN Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 100% di 2023.
“Saya berharap semua penyelenggara negara berkomitmen penuh dalam menyampaikan laporan dengan tepat waktu, akurat, dan lengkap. Ini bukan hanya tanggung jawab individual,” tutupnya.
(Adv/ Diskominfo Kukar)