
Ketua Pansus Raperda Ponpes DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane
Nagaraya.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Fasilitasi ini merupakan bagian akhir tahap perampungan Raperda tersebut.
Dalam fasilitasi ke Kemendagri, Ketua Pansus Raperda Ponpes DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, mengatakan bahwa pihaknya mendalami beberapa materi raperda, salah satunya prosedur pemberian hibah.
“Kami mendalami beberapa materi terkait raperda tersebut, seperti prosedur hibah,” kata Mimi.
Mimi mendorong lewat fasilitasi ini Kemendagri bisa memberikan masukan dalam hal penyelenggaraan pendidikan di pesantren. Ia menegaskan bahwa Raperda Pesantren menjadi landasan hukum tentang dukungan kepada lembaga pendidikan itu.
“Pondok pesantren dinilai memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter dan moral bangsa,” tegasnya.
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren di DPRD Kaltim telah berlangsung sejak Maret 2023. Raperda ini mengatur tentang perizinan, pengelolaan, perlindungan, dan klasifikasi pondok pesantren di Kaltim.
Mimi berharap Raperda Pesantren dapat disahkan menjadi peraturan daerah pada akhir November 2023. Ia juga berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah terkait raperda ini dapat berjalan dengan baik.
Fasilitasi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren ke Kemendagri ini menunjukkan komitmen DPRD Kaltim dalam mendukung keberadaan dan pengembangan pesantren di daerah.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pesantren untuk menjalankan fungsi dan peranannya dalam pembangunan bangsa,” tandasnya.
(Adv/DPRDKaltim/HA)