
Ismail, Anggota Komisi II DPRD Kaltim.
Nagaraya.id, Samarinda – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) akan mendapatkan jatah 10 persen keuntungan bersih dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023.
Ada enam pemilik IUPK di Kaltim yang akan menyalurkan 10 persen keuntungan bersihnya kepada Pemprov Kaltim, yaitu: PT Kaltim Prima Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023), PT Multi Harapan Utama (Kewajiban Keuntungan Bersih 2024), PT Kideco Jaya Agung (Kewajiban Keuntungan Bersih 2025).
Selanjutnya, PT Tanito Harum (Kewajiban Keuntungan Bersih 2021), PT Berau Coal (Kewajiban Keuntungan Bersih 2026), PT Kendilo Coal Indonesia (Kewajiban Keuntungan Bersih 2023).
Kebijakan ini mendapat sorotan dari Ismail, Anggota Komisi II DPRD Kaltim. Ismail menilai kebijakan ini bagus, tetapi perlu diawasi agar dana yang diterima Pemprov Kaltim dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Itu menjadi kebijakan yang bagus. Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan oleh pemerintah dengan baik,” kata Ismail.
“Sudah ada awal yang baik. Tapi, kami mau optimalisasi pendapatan daerah yang lebih baik lagi,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Kaltim berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan yang cukup besar. Namun, perlu ada pengawasan yang ketat.
“Agar dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kaltim,” tutupnya.
(Adv/DPRDKaltim/HA)