
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi.
Nagaraya.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti jumlah tenaga kerja asing (TKA) di dua perusahaan raksasa, PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) dan PT Kobexindo Cement.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, jumlah TKA di kedua perusahaan tersebut terus bertambah dalam waktu yang sangat singkat.
“Kami ingin semua ini bisa menjadi perhatian bersama, dalam waktu yang sangat singkat ini jumlah TKA-nya terus bertambah, inilah yang menjadi pertanyaan saat ini bagaimana perizinan TKA itu,” kata Reza.
Menurut Reza, Disnakertrans Kalimantan Timur memiliki tugas penting untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk mengawasi jumlah dan legalitas TKA di kedua perusahaan tersebut.
“Disnakertrans harus memastikan jumlah serta legalitas TKA yang ada di kedua perusahaan tersebut. Jika ada perusahaan yang memiliki TKA tetapi tidak memiliki RPTKA, maka itu kewenangan Disnakertrans untuk menghentikan aktivitas TKA tempat kerjanya,” tegasnya.
Reza juga berharap, dengan adanya TKA tidak merugikan masyarakat sekitar dan daerah. Ia mengingatkan bahwa penggunaan TKA telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Perda tersebut mengatur bahwa penggunaan TKA dibatasi hanya 20 persen, sedangkan 80 persennya harus tenaga kerja lokal. Nah, dari pernyataan itu, apakah perusahaan yang sudah beroperasi memiliki izin-izin itu,” ujarnya.
Reza menambahkan, Komisi IV DPRD Kaltim akan terus memantau jumlah dan legalitas TKA di kedua perusahaan tersebut.
(Adv/DPRDKaltim/HA)