
Salehuddin, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim.
Nagaraya.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan empat raperda inisiatif masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.
Keempat raperda inisiatif tersebut diantara, Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim, Raperda tentang Peningkatan Peran serta dan Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam, Perubahan Raperda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Salehuddin, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, mengatakan bahwa keempat raperda inisiatif ini telah dibahas secara mendalam oleh pihak terkait, termasuk melibatkan para akademisi.
“Setelah melalui pembahasan yang mendalam, kami menilai bahwa keempat raperda inisiatif ini layak untuk dimasukkan ke dalam Propemperda tahun 2024,” kata Salehuddin.
Salehuddin menjelaskan, raperda tentang kelembagaan desa adat bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi desa adat di Kaltim. Sedangkan raperda tentang peningkatan peran serta dan perlindungan perusahaan daerah, pengusaha lokal, dan tenaga kerja lokal bertujuan untuk meningkatkan peran dan daya saing perusahaan daerah, pengusaha lokal, dan tenaga kerja lokal di Kaltim.
Selanjutnya, raperda tentang pengelolaan aliran Sungai Mahakam bertujuan untuk menjaga kelestarian Sungai Mahakam sebagai salah satu aset penting di Kaltim. Sedangkan perubahan raperda tentang penyelenggaraan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kaltim.
“Kami berharap keempat raperda inisiatif ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Salehuddin.
(Adv/DPRDKaltim/HA)