Nagaraya.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan pada Pemilu 2024.
Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut memberikan catatan bahwa kampanye di fasilitas pendidikan harus atas seizin pihak fasilitas pendidikan dan tidak diperkenankan membawa atribut partai politik.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kalimantan Timur, Rusman Yaqub, mengatakan bahwa juknis kampanye di fasilitas pendidikan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.
“Kalau kita bicara aturan, ya harus jelas. Saya kira KPU harus segera menerbitkan juknisnya,” kata Rusman.
Rusman menilai, juknis kampanye di fasilitas pendidikan harus mengatur beberapa hal, antara lain:
– Persyaratan izin dari pihak fasilitas pendidikan.
– Mekanisme pelaksanaan kampanye, termasuk waktu dan tempat.
– Jenis kampanye yang diperbolehkan.
– Larangan dan sanksi bagi pelanggar.
“Juknis ini juga harus dibuat secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” kata Rusman.
Selain itu, Rusman juga mengingatkan KPU untuk tetap memperhatikan aspek pendidikan dalam pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan. Kampanye tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar dan harus memberikan edukasi politik kepada mahasiswa dan pelajar.
“Kampanye di fasilitas pendidikan harus menjadi sarana edukasi politik bagi mahasiswa dan pelajar,” tutup Rusman.
(Adv/DPRDKaltim/HA)