
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Udin.
Nagaraya.id, Samarinda – Meskipun Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) telah menyelesaikan masa kerjanya, kasus 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu masih menjadi sorotan karena belum terungkap sepenuhnya. Kasus ini, yang telah berproses di Polda Kaltim, menuntut perhatian lebih lanjut.
Muhammad Udin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami berharap di masa kepemimpinan Pak Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim dapat bekerja sama dengan Polda Kaltim untuk melanjutkan pengungkapan kasus hingga tuntas,” ujar Udin pada Kamis (2/11/2023).
Udin menekankan perlunya sikap tegas dan transparan dari Pj Gubernur terkait kasus IUP palsu, terutama karena Pemprov Kaltim belum memberikan pernyataan tegas selama penyidikan berlangsung. Kutai Kartanegara (Kukar) sering ditemukan sebagai lokasi aktivitas tambang ilegal, dimana bahkan camat yang menolak praktik tersebut mendapatkan ancaman.
Akibatnya, warga di beberapa kelurahan atau desa merasa takut untuk melaporkan praktik ilegal di wilayah mereka. Politisi dari partai Golkar ini menyerukan tindak lanjut untuk mengungkap oknum yang mengendalikan bisnis tambang ilegal, yang seringkali merusak jalan umum dan berdampak negatif pada perekonomian masyarakat.
Kami harap penyelesaian kasus IUP palsu, meningkatkan keamanan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di Kaltim, serta perlindungan bagi pejabat dan warga yang berani berdiri melawan praktik ilegal,” pungkasnya.