
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono.
Nagaraya.id, Samarinda – Kerjasama pengelolaan Mal Lembuswana antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan pihak ketiga akan berakhir pada tahun 2026. Menjelang berakhirnya kerjasama ini, Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, menegaskan bahwa DPRD akan meninjau ulang kerjasama tersebut.
Nidya Listiyono menyatakan bahwa kerjasama Mal Lembuswana berstatus perjanjian build operate transfer (BOT), yang mengharuskan aset dikembalikan ke Pemprov Kaltim setelah kontrak berakhir.
“Kami akan memastikan aset dikembalikan sesuai dengan perjanjian BOT,” ujar Nidya pada Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Nidya menjelaskan bahwa setelah kontrak berakhir, ada kemungkinan kerjasama diperpanjang, namun harus melalui proses appraisal dan penyesuaian harga pasar.
“Kami akan mempertimbangkan nilai pasar saat ini sebelum memutuskan perpanjangan kerjasama,” tambahnya.
Nidya juga menekankan pentingnya meninjau kelayakan bangunan dan aset Pemprov Kaltim secara keseluruhan, untuk memastikan bahwa mereka memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
“Setiap keputusan harus berdasarkan kajian yang mendalam dan menguntungkan Pemprov Kaltim,” tegas anggota Fraksi Golkar ini.
Dengan pendekatan yang teliti dan strategis, DPRD Kaltim berharap dapat memberikan saran terbaik bagi Pemprov Kaltim dalam mengelola asetnya, termasuk Mal Lembuswana, agar dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi kemajuan daerah.